Kasasi Prita Mulyasari yang diperkarakan atas pencemaran nama baik
akhirnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Pengajuan
Kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menerima verzet
(perlawanan) yang diajukan jaksa.
"Kita tadi sudah daftarkan
kasasi Prita melalui PN Tangerang," kata kuasa hukum Prita, Slamet
Yuwono saat dihubungi detikcom, Senin (10/8/2009).
Kasasi
Prita diajukan tim kuasa hukum karena putusan Pengadilan Tinggi Banten
membuatnya kembali bersidang. Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, memori kasasi diserahkan kuasa hukum pada pukul 10.00 WIB.
"Kita akan serahkan pukul 10.00 WIB, kita minta keadilan ke MA," jelas Slamet saat dihubungi kemarin, Minggu (9/8/2009).
Kasasi, menurut Slamet, dengan harapan agar sidang Prita dapat ditunda.
Pihaknya yakin, Ibu dua orang anak tersebut tidak bisa dijerat dengan
UU Informasi dan Teknologi yang selama ini didakwakan.
"Kami berharap sidang ditunda dulu sampai ada putusan dari Mahkamah Agung," pungkasnya.
Browse » Home » » Kasasi Prita Telah Didaftarkan
Monday, 10 August 2009
Kasasi Prita Telah Didaftarkan
Blogged with the Flock Browser
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment